Jakarta, CNBC Indonesia – PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Asuransi Amanah Githa) resmi berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa. Perubahan tersebut menyusul berita tahun lalu tentang akuisisi platform donasi Kitabisa oleh perusahaan.
Perubahan nama ini telah disetujui oleh Kantor Jasa Keuangan (OJK) melalui keputusan KEP-283/PD.02/2023 tanggal 29 Desember 2023.
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku pada hari ditetapkannya keputusan tersebut oleh anggota Dewan Komisioner Dinas Jasa Keuangan,” demikian kutipan keterangan resmi, Jumat (19 Januari 2024).
Dengan diberikannya izin usaha kepada perseroan, OJK meminta PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa menjalankan praktik bisnis yang sehat dan selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, menurut DealStreetAsia, startup donasi Kitabisa dikabarkan berencana mengakuisisi Asuransi Amanah Githa. Akuisisi ini memungkinkan perseroan mendukung program Kitabisa Mutual Guard (Asuransi Kerumunan).
Hal ini merupakan dampak dari ditutupnya program dana abadi dan asuransi Kitabisa Gotong Royong oleh OJK pada Mei 2021. Penutupan ini disebabkan Kitabisa belum memiliki izin asuransi.
Masih di awal tahun 2023, Kitabisa dilaporkan mengumpulkan sekitar US$20 juta (Rp 300 miliar) dalam putaran pendanaan baru untuk memperluas perannya di sektor asuransi yang kurang terlayani di Indonesia, menurut laporan DealStreetAsia.
Menurut situs resmi PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa) didirikan pada tahun 2012 oleh Dana Pensiun Perhutani dan ESQ Group (PT Arga Cipta Grande).
Tujuan didirikannya Amanah Githa adalah untuk melayani para pemangku kepentingan dan masyarakat umum dengan fokus bisnis saat ini yaitu optimalisasi layanan asuransi perjalanan dan layanan asuransi lainnya seperti bancassurance, asuransi korporasi dan individu.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel lain
OJK Utak-atik Aturan Asuransi Pinjaman, Premi Jadi Sorotan
(fsd/fsd)
Quoted From Many Source