Perkuat Pengawasan Pasar Modal, OJK Keluarkan Dua Aturan – Fintechnesia.com

FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan pasar modal melalui penerbitan dua peraturan OJK (POJK) di bidang pasar modal.

Keduanya, OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pemberitahuan Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik atas Laporan Keuangan Audit di Pasar Modal.

POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala pelaksanaan ketentuan terkait pembelian kembali saham perusahaan terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK nomor 30/POJK. .04/2017.

Selain itu, POJK ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan serta menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain.

“Serta mengadaptasi mekanisme pengalihan saham hasil buyback yang pada praktiknya sudah bisa dilakukan. Namun mekanismenya tidak diatur secara rinci dalam aturan tersebut, jelas Kepala Bidang Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Jumat (19/1).

Intisari peraturan POJK 29/2023 adalah:

  1. Pembelian kembali saham harus terlebih dahulu mendapat persetujuan RUPS.
  2. Kewajiban perusahaan publik untuk mengumumkan publikasi informasi pembelian kembali saham beserta isi publikasi informasinya.
  3. Kewajiban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk melakukan pembelian kembali saham.
  4. Jangka waktu selesainya pelaksanaan pembelian kembali saham.
  5. Kewajiban perusahaan publik untuk mengalihkan saham hasil pembelian kembali.
  6. Cara mengalihkan saham hasil penebusan.
  7. Mekanisme dan tata cara pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
  8. Kewajiban perusahaan publik untuk mengumumkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Dengan terbitnya POJK 29/2023, POJK nomor 30/POJK.04/2017 dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Hingga akhir Oktober 2023, dana yang dihimpun di pasar modal mencapai Rp 204,14 triliun dari 68 emiten

READ  Mendengarkan! Keputusan penuh BI untuk mempertahankan suku bunga acuan di 6%

POJK nomor 30 tahun 2023

Terbitnya POJK 30/2023 bertujuan untuk menghilangkan ketimpangan komunikasi pokok-pokok audit dalam laporan akuntan publik untuk audit atas laporan keuangan entitas yang mempunyai tanggung jawab publik selain emiten, yang timbul akibat standar audit mengenai komunikasi masalah audit utama oleh auditor independen Administrasi (SA 701).

Sedangkan SA 701 mengatur tentang komunikasi pokok-pokok audit dalam laporan akuntan publik pada saat mengaudit laporan keuangan lengkap emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia.

Standar audit ini merupakan tindak lanjut dari standar pelaporan audit baru yang direvisi pada tahun 2015 Dewan Standar Audit dan Jaminan Internasional.

Substansi POJK 30/2023 mengatur antara lain:

  1. Entitas yang mempunyai tanggung jawab publik di pasar modal adalah:
  1. Badan yang melakukan penawaran umum dan efeknya dicatatkan/diperdagangkan di bursa efek;
  2. Badan yang menjadi sarana penghimpun dana masyarakat untuk selanjutnya ditanamkan pada suatu portofolio investasi, dan efeknya dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek;
  3. Badan yang menjadi sarana penghimpun dana masyarakat untuk selanjutnya ditanamkan pada suatu portofolio investasi dan efeknya tidak dicatatkan di bursa efek;
  4. Perusahaan Umum;
  5. Badan yang melakukan kegiatan di pasar modal; A
  6. Entitas lain di pasar modal yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Keuangan.
  7. Pelaksanaan pertama kali komunikasi pokok-pokok audit dalam laporan akuntan publik harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. bagi badan-badan yang melakukan penawaran umum, serta badan-badan yang menjadi sarana penghimpunan dana masyarakat untuk selanjutnya ditanamkan pada suatu portofolio investasi dan efeknya dicatatkan dan diperdagangkan di bursa, dilakukan audit atas laporan pengelolaan keuangan tahunan tahun 2023. berlaku;
  2. bagi badan usaha yang merupakan sarana penghimpunan dana masyarakat, yang selanjutnya ditanamkan pada portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa, perusahaan perdagangan umum, dan badan yang melakukan kegiatan di pasar modal, berlaku laporan keuangan tahunan. untuk tahun 2024; A
  3. bagi entitas lain di pasar modal yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Keuangan, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan yang disampaikan terlebih dahulu kepada OJK. (Hai)
READ  TKDN 40% Dilepas, Apakah Produsen Indonesia Bisa Untung?

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *